Jumat 11 Jan 2019 11:30 WIB

Pajak Rokok NTB Dialokasikan untuk Daftarkan Warga ke BPJS

Rincian dana tersebut dialokasikan ke provinsi dan juga kabupaten/kota.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Penjual melayani pembeli rokok (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Penjual melayani pembeli rokok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Dinas Kesehatan Nusa Tenggara Barat (NTB) Nurhandini Eka Dewi mengatakan, ada tambahan dana sebesar Rp 21 miliar yang diterima Provinsi NTB dari pajak rokok. Dana tersebut dialokasikan untuk memasukan warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Eka menjelaskan, rincian dana tersebut dialokasikan ke provinsi dan juga kabupaten/kota yang ada di NTB. Dia meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di NTB untuk berkoordinasi dengan dinas sosial terkait daftar warga yang memenuhi persyaratan tersebut.

Untuk yang di provinsi, kata dia, dana tersebut digunakan untuk membantu iuran premi para peserta BPJS yang berasal dari Kabupaten Lombok Utara dengan total sebanyak 48 ribu warga Lombok Utara.

Eka menyampaikan, 48 ribu warga Lombok Utara yang sudah mempunyai kartu BPJS terancam tidak bisa membayar iuran premi lantaran dampak gempa yang terjadi pada pertengahan tahun lalu.

"Kami bayarkan lewat dana itu karena kita tahu Lombok Utara sedang tidak berdaya," ujar Eka di Mataram, NTB, Jumat (11/1).

Eka menyebutkan, dana tambahan dari pajak rokok bisa mendaftarkan sekitar 30 ribu peserta baru yang berasal dari seluruh NTB. Dinas Kesehatan NTB juga memberikan alokasi khusus untuk 4.500 bayi yang baru lahir untuk menjadi peserta JKN.

"Di NTB sendiri sampai saat ini, dari total 5,2 juta penduduk, 75 persen di antaranya atau 3,1 juta telah terdaftar BPJS," kata Eka menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement