Senin 09 Sep 2013 08:04 WIB

Mahasiswa UII Terbaik dalam Debat HAM ASEAN

UII
UII

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Nafiatul Munawaroh dan Andika Firnanda meraih penghargaan argumen terbaik pertama dalam lomba debat mengenai hak asasi manusia di ASEAN, yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri.

Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemlu I Gusti Agung Wesaka Puja melalui surat elektronik di Jakarta, Senin (9/9), menjelaskan, kegiatan yang berlangsung 5-7 September 2013 itu adalah rangkaian dari acara Kolokium Nasional Komunitas ASEAN 2015: Debat Hukum Pemajuan dan Perlindungan HAM di ASEAN.

Ia menyebutkan untuk kategori tersebut, terbaik kedua dimenangkan Naila Rizqi Zakiah dan Gress Gustia Adrian Pah dari Universitas Jember. Menurut dia, ada beberapa kategori penghargaan dalam perlombaan debat hukum itu.

Juara I debat dimenangkan tim gabungan mahasiswa dari berbagai universitas, yakni Arif Sharon Simanjuntak (Universitas Negeri Semarang), Andika Firnanda (Universitas Islam Indonesia), Muhammad Yusri (Universitas Lambung Mangkurat) dan Nicholas Canggih (Universitas Dr. Soetomo).

Kemudian juara II Denny Jacob Stevan Syauta (Universitas Pattimura), Richa Septiawan (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa), Nadia Erisanti (Universitas Bengkulu) dan Afrial Syarli (Universitas Riau).

Selain itu, pada kategori penghargaan pembicara terbaik, juara pertama Denny Jacob Stevan Syauta (Universitas Pattimura) dan pembicara terbaik kedua diraih oleh Richa Septiawan (Universitas Sultan Agung Tirtayasa).

Ia menjelaskan, para peserta debat tersebut terdiri atas 64 mahasiswa dari 32 universitas di Indonesia yang telah melalui seleksi tertulis dan administratif. Peserta debat dibagi menjadi 16 regu, dan satu regu terdiri atas empat peserta dari universitas yang berbeda-beda.

Setiap pertandingan terdiri dari dua regu, yaitu regu pemohon dan regu termohon, dan kedua regu tersebut dihadapkan pada juri yang mana dalam hal ini berperan sebagai majelis arbitrase.

Format debat hukum, kata dia, pada prinsipnya sama dengan lomba peradilan semu hukum internasional lainnya, dan dipilih berdasarkan latar belakang pendidikan mahasiswa hukum.

Tapi, berbeda dengan lomba peradilan semu hukum internasional lainnya yang dilakukan di hadapan Mahkamah Internasional, debat hukum ini mengambil format arbitrase sebagaimana terdapat dalam Protokol Piagam ASEAN mengenai Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement