Ahad 08 Sep 2013 16:00 WIB

Jika KPK tak Tegas, Kasus Pemalsuan Sprindik Jadi Ancaman Berulang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan
Foto: Republika/Bilal Ramadhan
Sprindik tersangka Anas beredar di wartawan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai sprindik palsu dan tidak pernah dikeluarkan dari KPK. Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI), Bambang Widodo Umar mengingatkan agar permasalahan administrasi dokumen rahasia KPK tidak disepelekan.

"Ini ancaman yang serius bagi eksistensi KPK. Kalau tidak dilakukan tindakan yang tegas bagi pelakunya, maka orang akan melakukan gangguan-gangguan seperti ini selanjutnya," kata Bambang Widodo Umar yang dihubungi ROL, Ahad (8/9).

Bambang menjelaskan permasalahan administrasi dokumen rahasia milik KPK jangan dianggap masalah sepele. Permasalahan pertama saat draf sprindik atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ternyata dibocorkan orang dalam KPK sendiri dan saat ini sprindik KPK dipalsukan.

Masalah-masalah seperti ini, lanjutnya, dapat menghancurkan citra KPK. Hal ini dapat menimbulkan persepsi dan dugaan macam-macam dari masyarakat misalnya KPK juga 'bermain' dalam pusaran politik dengan bocornya draf sprindik dan saat ini sprindik palsu. Pasalnya Anas dan terakhir Jero Wacik merupakan petinggi di Partai Demokrat yang merupakan partai penguasa pemerintahan saat ini. Dengan adanya persepsi tersebut, bukan tidak mungkin akan ada suara-suara untuk membubarkan institusi pemberantasan korupsi ini.

Menurutnya, KPK harus lebih serius dalam menyikapi masalah ini. Jika dalam pembocoran draf sprindik Anas, pelakunya yaitu Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dan hanya dinyatakan telah melanggar kode etik dan diberi sanksi dikeluarkan dari KPK, maka untuk pelaku pemalsuan sprindik Jero Wacik harus segera dipidanakan.

Apalagi dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara tegas mengenai pemalsuan dokumen. KPK juga harus terbuka untuk menyerahkan masalah ini kepada pihak kepolisian. Begitu pun dengan pihak kepolisian yang harus aktif menelusuri pemalsuan sprindik ini tanpa menunggu laporan dari KPK untuk mengungkap motif dari kelompok-kelompok tertentu yang mengganggu KPK.

"Kalau menyangkut kebijakan, harus dipidanakan. Kalau dulu (pembocoran draf sprindik Anas) dipidanakan, mungkin sekarang bisa direm. Kalau dibiarkan akan ada lagi, orang menjadi berani karena cuma begitu-begitu saja sanksinya," sindir Dosen Kriminologi di UI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement