Jumat 06 Sep 2013 19:35 WIB

Mantan Tunangan Zaskia Gotik Ditangkap Kejaksaan

Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung, Jumat berhasil mengamankan terpidana pembuatan surat tanah palsu yang masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Cikarang, Jawa Barat, Hendrianto bin Hermanto.

Hendrianto atau yang juga dikenal sebagai Vicky Prasetyo --mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik-- ditangkap di satu hotel kawasan Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat menyatakan terpidana yang menjabat sebagai Ketua LSM Rakyat Bekasi ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Hotel Santika TMII, Jakarta Timur.

"Dia ditangkap setelah dimasukkan dalam DPO Kejari Cikarang," katanya.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli terhadap sebidang tanah seluas 2.594 meter persegi dengan nominal Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya telah merugikan ahli waris Ny Nyoih Binti Entong.

Di dalam putusan kasasi Nomor 220 K/Pid/2011 tanggal 30 Januari 2012, dia harus menjalani hukuman 1,5 tahun kurungan.

"Putusan MA itu diterima Kejari Cikarang pada 17 September 2012, kemudian dia dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir," katanya.

"Sehingga dinyatakan DPO sejak 11 Januari 2013," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement