Jumat 06 Sep 2013 17:19 WIB

KPK Gandeng Polri Telusuri Pengirim Sprindik Palsu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik adalah palsu dan tidak pernah dikeluarkan KPK. Polri juga dilibatkan dalam menelusuri pelaku penyebaran sprindik palsu ini.

"Dalam hal ini KPK berkoordinasi dengan kepolisian. Tadi, juga sudah dipanggil tim pengawas internal (PI) KPK untuk menelusuri dari mana asal-muasal munculnya copi sepenggal sprindik ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Johan menjelaskan pengawas internal KPK diturunkan untuk mengetahui siapa pelaku yang mencoba mengganggu kinerja KPK. Menurutnya, pengawas internal selalu turun pada hal seperti ini, misalnya surat panggilan palsu terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada saat masih menjadi saksi.

Pengawas Internal KPK ini yang akan berkoordinasi dengan KPK untuk mencari tahu pengirim sprindik palsu ini. Untuk langkah selanjutnya, saat ini rapat masih terus berlangsung dan belum ada keputusan yang dibuat pimpinan KPK.

Johan mengatakan pemalsuan sprindik ini berbeda dengan kasus bocornya draf sprindik untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Kalau kasus draf sprindik Anas, KPK mengakui penerbitan surat tersebut dan dibocorkan pihak internal KPK.

Sedangkan sprindik Jero telah dinyatakan palsu dan tidak pernah dikeluarkan KPK. Maka itu, Komite Etik belum diperlukan dalam penelusuran pemalsuan sprindik ini. Selain itu, Johan menegaskan sprindik untuk Bupati Bogor, Rachmat Yasin yang juga disebarkan kepada para wartawan dinyatakan palsu.

"Jadi sampai saat ini KPK belum menerbitkan sprindik baru berkaitan dengan kasus SKK Migas maupun kasus suap tanah makam Bogor. Jadi, yang beredar itu adalah hoax atau palsu," papar Johan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement