REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama menilai, tuntutan buruh yang ingin Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 3,7 juta adalah hal yang rasional. Sebab, kata dia, biaya hidup di Jakarta memang tinggi.
Namun demikian, kata pria yang akrab disapa Ahok ini, bila buruh menuntut upah dengan nominal tersebut, maka tidak ada perusahaan yang sanggup membayar.
"Kalau ngomong biaya hidup di Jakarta yah memang segitu. Tapi ada enggak yang mau bayar anda segitu? Ya kalau enggak ada anda harus realistis. Tidak bisa menuntut seperti itu," ujar dia di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/9).
Menurut Ahok, jika merujuk pada Permen No 1 Tahun 1999, maka satu tahun pertama buruh akan menerima gaji sesuai UMP. Namun demikian, lanjut dia, kenaikan gaji di tahun berikutnya sudah //biparted//.
Artinya gaji berdasarkan negosiasi sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan buruh. Dengan demikian, apabila seorang buruh tersebut berprestasi, maka upah yang diterima lebih tinggi dibanding buruh yang biasa-biasa saja.
"Contohnya, tukang masak yang hebat gajinya berapa? Pasti Rp 3 juta - Rp 4 juta. Kalau restoran tidak mau kehilangan juru masaknya, enggak mungkin bayar Rp 1 juta - Rp 2 juta. Kayak gitu itu hukum pasar," jelasnya.