Jumat 06 Sep 2013 05:16 WIB

Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Korupsi Bibit Hibrida

Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Kamis malam menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementerian Pertanian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, menyatakan keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dari 5 September sampai 24 September 2013 mendatang.

"Mereka ditahan sampai 20 hari ke depan," katanya. Keempat tersangka yang ditahan itu yakni YMP, mantan Direktur Produksi PT Sang Hyang Sri (SHS), NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, dan K, mantan Dirut PT SHS.

Dikatakannya, keempat tersangka itu ditahan setelah sejak Kamis pagi mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Satu tersangka lainnya yakni EBS (mantan Dirut PT SHS) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik karena sakit," katanya.

Terkait dengan kasus itu, bermula dari temuan dugaan rekayasa dalam lelang pengadaan bibit benih, termasuk pula di dalam pengelolaan biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari total nilai kontrak.

Namun, biaya tersebut tidak pernah disalurkan ke kantor regional masing-masing daerah.

Kejagung dalam penyelidikan kasus itu, juga langsung datang ke lapangan di beberapa daerah, antara lain Jawa Tengah, Banten, Jambi, dan Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan ke daerah, penyidik menemukan kejanggalan berupa penggelembungan anggaran pengadaan bibit benih tersebut.

Dalam kasus itu juga, penyidik Kejagung pernah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), Upik Rosalina Wasrin, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida di perusahaannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement