REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dewan Pers mendorong Kepolisian Republik Indonesia membuka kembali penyelidikan kasus pembunuhan terhadap wartawan Harian Bernas Yogyakarta, Fuad Muhammad Safrudin alias Udin.
"(Untuk mendorong) Dewan Pers akan ke Mabes Polri dan kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Di sana, banyak agenda yang bisa dibahas bersama," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam diskusi publik Upaya Mengungkap Misteri Pembunuhan Udin Melalui Mekanisme Pengadilan, di Jakarta, Kamis.
Audiensi tersebut bertujuan agar Mabes Polri bisa mendesak Polda DIY membuka kembali penyelidikan kasus yang mangkrak selama 17 tahun itu. Menurut dia, nama baik Polri dipertaruhkan dalam pengungkapan kasus Udin.
Dia berpendapat, pada 1996, kepolisian masih bagian dari ABRI sehingga penyelidikan kasus yang dilakukan oleh Polri menjadi "setengah hati".
Pasalnya, menurut dia, kasus ini diduga kuat melibatkan Bupati Bantul yang menjabat saat itu, Sri Roso Sudarmo yang merupakan orang militer.
Tetapi, menurut dia, pada era Polri saat ini di bawah kepemimpinan Wakapolri yang baru terpilih Komjen Pol Oegroseno, ada secercah harapan bahwa pelaku kasus pembunuhan terhadap Udin dapat diungkap oleh kepolisian.
"Saya melihat beliau salah satu pimpinan Polri yang baik, jujur. Beliau tidak punya beban untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Selain Mabes Polri dan Kompolnas, pihaknya juga akan menemui Komisi III DPR, sebab enurut dia, Polda DIY menyatakan sudah melakukan penyelidikan ulang, dan ada dana yang dianggarkan dalam penyelidikan tersebut."Tentunya uang itu harus dipertanggungjawabkan. Komisi III bisa mendesak hal ini," kata Yosep.
Dia menambahkan, hambatan dalam pengungkapan kasus ini adalah sikap kepolisian yang masih cenderung berkeyakinan bahwa kasus Udin tetap berkaitan erat dengan persoalan perselingkuhan antara istri almarhum dengan Dwi Sumaji alias Iwik.
Padahal, secara fakta jurnalistik, terdapat 89 berita yang dibuat Udin yang ketika itu berindikasi membuat geram Sri Roso.