Selasa 03 Sep 2013 16:37 WIB

Wayan Koster: Saya Tak Kenal Rusli Zainal

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Wayan Koster saat diperiksa KPK
Foto: Republika (Edwin Dwi Putranto)
Wayan Koster saat diperiksa KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Koster sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembahasan Perda PON Riau.

Usai diperiksa Wayan Koster berkelit tidak cukup aktif dalam setiap rapat dan bahkan tidak mengenal Gubernur Riau nonaktif, Rusli Zainal.

"Saya tidak kenal (Rusli Zainal)," kata Wayan yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9).

Wayan diperiksa sekitar empat jam pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, ia mengaku dimintai keterangan mengenai pembahasan anggaran PON di DPR. Ia juga sudah memberikan keterangan dengan informasi yang ia punya.

Pasalnya kebetulan pada saat pembahasan anggaran PON Riau di Komisi X pada 2011, ia tidak begitu aktif dalam rapat-rapat.

Sehingga Wayan tidak begitu memiliki banyak informasi yang disampaikan kepada penyidik dalam pemeriksaan. Ia hanya memberikan informasi dan keterangan sesuai dengan apa yang ia ketahui. Ia juga menyebutkan anggaran PON Riau merupakan tanggung jawab dari pemerintah pusat.

"Karena itu memang tugas pemerintah pusat yang harus membiayai dari APBN, untuk penyelenggaraan saja," jelas Wayan.

Selain itu, ia juga membantah adanya lobi-lobi dalam rapat tersebut. Ia juga membantah tidak ada fee dari anggaran PON Riau. Dalam pemeriksaan, ia berkelit juga tidak ditanya penyidik soal fee tersebut.

"Enggak ada fee. Enggak ada, tidak ditanya (penyidik)," kilah Wayan.

Hari ini, KPK juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Riau, Lukman Abbas, dalam kasus yang sama. Namun Lukman Abbas dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik di Riau.

Sedangkan Rusli Zainal ditahan di Rutan KPK terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement