Senin 02 Sep 2013 23:33 WIB

Djoko Susilo Divonis Besok

Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara korupsi pengadaan  simulator SIM dan perkara  pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo akan divonis esok Selasa (3/9).

"Besok ada putusan penting, Pak Djoko Susilo, besok putusan agak monumental kalau hakim bisa memenuhi keinginan publik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (2/9)

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jendral bintang dua ini pun harus membayar uang pengganti Rp 32 miliar subsider 5 tahun kurungan.

"Misalnya soal tindak pidana pencucian uang, ini kasus pertama soal harta yang tidak bisa dibuktikan dari hasil yang sah, kalau putusan besok jadi putusan yang mengakomodasi tuntutan publik, mudah-mudahan putusan hakim jadi yang baik," tambah Bambang.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Djoko sudah mengajukan pledoi dengan hanya mengaku lalai mengawasi anak buahnya, lemah manajerial dan kurang pengawasan terhadap unit kerja yang mengurus pengadaan simulator dan tidak lagi memeriksa hasil pekerjaan anggota yang sudah punya kompetensi dan sertifikasi pengadaan.

Djoko hanya bersedia bertanggung jawab sebagai Kakorlantas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus dengan anggaran senilai Rp 196,8 miliar tersebut.

Namun, dia tetap tidak mengakui mengintervensi panitia pengadaan dan menentukan pemenang tender simulator yaitu PT Citra Mandiri Metalindo Abadi yang dipimpin Budi Susanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement