Senin 02 Sep 2013 20:28 WIB

KPU Akan Umumkan Caleg dan Parpol yang Tak Tertibkan Alat Peraga

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
Hadar Nafis Gumay
Foto: Antara
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPI) memberikan waktu satu bulan bagi partai politik dan caleg untuk menyesuaikan alat peraga kampanye yang mereka gunakan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Alat peraga berupa baliho, billboard, dan banner hanya diperbolehkan dipasang parpol, sedangkan caleg hanya bisa memasang spanduk satu unit di setiap zona.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, selama satu bulan sejak PKPU 15/2013 yang sudah diterbitkan Senin (2/9) ini, parpol dan caleg bisa menyesuaikan.

Caleg yang sudah terlanjur memasang baliho dan billboard bisa segera menurunkannya. Atau caleg yang memasang spanduk berukuran melebihi aturan KPU yang membatasi spanduk paling maksimal 1,5 x 7 meter.

Begitu pula partai politik yang terlanjur memasang banyak baliho di zona yang sama. Atau partai politik yang memasang baliho, tetapi disertai foto caleg. Sebab dalam aturan tersebut baliho atau billboard hanya boleh disertai foto pengurus partai politik yang tidak tercatat sebagai caleg DPR dan DPRD.

"Bagi yang melanggar memang tidak ada sanksi pidananya. Tapi kami akan buat list caleg mana saja yang melanggar, dan akan kami umumkan," kata Hadar, Senin (2/9).

Pengaturan yang dilakukan KPU, menurut Hadar bukan sepenuhnya mengarah pada pembatasan kampanye bagi caleg dan parpol. Tetapi penertiban guna mewujudkan kampanye yang lebih tertib, setara, serta mendorong partai politik dan para caleg untuk menemui langsung dengan pemilih.

Alat peraga kampanye, ditambahkan Hadar, tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasaranan publik juga harus bebasa dari atribut kampanye.

"Apalagi di taman dan pepohonan. Tidak ada lagi pemasangan spanduk di pohon," katanya menjelaskan.

Untuk pengaturan zonasi, KPU akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Sebab wewenang menyangkut perizinan pemasangan spanduk, baliho, dan alat peraga luar ruangan dipegang oleh pemerintah daerah.

Setelah zonasi ditentukan, KPU di setiap tingkatan akan segera menyosialisasikan PKPU 15/2013 kepada partai politik dan caleg.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement