Senin 02 Sep 2013 19:29 WIB

KPK Tetap Tunggu Laporan Kerugian Negara dalam Kasus Hambalang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjayanto
Bambang Widjayanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif tahap II dalam proyek Hambalang yang berisi adanya belasan nama anggota DPR yang diduga terlibat di dalamnya.

Namun begitu, KPK tetap menunggu laporan kerugian negara kasus ini yang belum juga diselesaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Informasi ini (adanya 18 anggota DPR dalam hasil audit tahap II BPK) akan didalami tapi bagi kami yang penting soal kerugian negara, bukan nama-nama itu," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui usai acara di Jakarta, Senin (2/9).

BW menjelaskan sebanyak 18 nama anggota DPR yang disebutkan dalam hasil audit tahap II Hambalang tidak disebutkan latar belakangnya karena hanya disebut inisial saja. Meski dijelaskan dengan detail mengenai peran sebanyak 18 anggota DPR tersebut.

Dalam laporan itu, ia melanjutkan, ada enam cluster yang diperiksa BPK dari permohonan tanah sampai tahap akhir dalam aliran dana. Bagi KPK, tidak memerlukan semua cluster tersebut, karena hanya dibutuhkan bagaimana masalah dalam proses pengadaan dalam proyek itu.

KPK membutuhkan angka akibat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang yang menyebabkan proyek Hambalang bermasalah dan berapa nilai kerugian dari perbuatan tersebut.

Sedangkan dalam hasil audit, BPK baru memberikan indikasi kerugian negara dan tidak dapat dipakai dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Kan nggak mungkin, bawa (kerugian negara) indikatif itu dirumuskan dalam dakwaan," jelasnya.

Ia juga mengatakan pihaknya terus aktif mempertemukan antara penyidik KPK dengan pemeriksa BPK agar laporan kerugian negara dapat segera diselesaikan.

Meski ia tidak dapat menentukan target kapan penyelesaian laporan kerugian negara dalam proyek Hambalang, ia memprediksi akan selesai sebelum masa penahanan terhadap tersangka Deddy Kusdinar berakhir.

"Karena ini penting, sekarang ingin panggil tersangka, data belum ada, kita belum bisa konfirmasikan angka itu dengan perbuatan itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement