Senin 02 Sep 2013 19:45 WIB

Nazar Dilaporkan Mendagri Secara Kelembagaan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) tersenyum seusai memindai data e-KTP miliknya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) tersenyum seusai memindai data e-KTP miliknya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dengan pasal pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Gamawan melaporkan Nazar kembali secara kelembagaan pada siang tadi.

"Karena itu secara sistem, Kemendagri hari ini akan melaporkan Nazar secara kelembagaan. Jadi hari ini ke Polda lagi (terkait) yang menyebutkan (adanya mark up) 45 persen (dalam proyek e-KTP) itu," kata Gamawan Fauzi yang ditemui di acara pemaparan Indonesia Government Index (IGI) di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (2/9).

Gamawan menjelaskan pelaporan yang mengatasnamakan kelembagaan ini karena penyebutan Nazar yang mengatakan adanya mark up sebesar 45 persen dari nilai proyek e-KTP. Pihaknya hanya ingin membuktikan kalau proses proyek ini sudah sesuai dengan evaluasi.

Ia menjelaskan proyek itu sudah berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sudah dikirimkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk minta dievaluasi. Setelah dinyatakan tidak bermasalah kemudian pihaknya mengadakan tender.

Pemenang tender proyek ini, ia melanjutkan, dipilih karena penawarannya yang paling rendah. Sebab, bahkan ada yang menawarkan sebesar Rp 7,5 triliun. Gamawan juga mengklaim telah mendatangi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta agar proyek ini dipantau.

"Ya karena Nazaruddin yang bicara, ya Nazar saja (yang dilaporkan). Nanti nih Biro Hukum yang ke sana, saya memberi kuasa ke dia atas nama lembaga," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement