REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- RR (17) dan S (17) sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengeroyokan yang menewaskan JFP, seorang remaja berusia 15 tahun di Jalan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (31/8) dini hari.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi membenarkan penangkapan tersebut. ''Tiga sudah tertangkap dan dua ditetapkan jadi tersangka, satu sebagai saksi,'' kata dia Ahad (1/9).
Didik menjelaskan, kedua pelaku ditangkap oleh aparat reskrim Sektor Polsek Ciracas beserta barang bukti berupa satu celurit. Mereka ditangkap di Jalan Hanafi dan pertigaan Centex, Jakarta Timur.
Didik melanjutkan, motif yang didapatkan polisi dari pembunuhan ini masih berupa salah paham, namun pihaknya mengaku masih akan mengembangkannya lagi.
Menurut Didik, keduanya terancam pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, JFP, seorang remaja berusia 15 tahun, tewas dibacok dua pemuda saat ia tengah asyik bermain game online di satu warnet, Jalan Raya Centex, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (30/8)