Kamis 29 Aug 2013 23:45 WIB

Ridwan Hakim Kaget Fathanah Bicara Rp 40 M, Hakim Heran

  Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/2). (Republika/Yasin Habibi)

 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta, Kamis (29/8).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pun memperdengarkan rekaman antara Ridwan Hakim dengan Ahmad Fathanah tentang tagihan uang Rp 40 Miliar dari Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman yang disampaikan Fathanah kepada Ridwan. 

Saat dikonfirmasi majelis hakim, Ridwan mengungkapkan, namanya memang  disangkutpautkan dengan pengurusan kuota impor daging sapi pada sebuah pemberitaan di tahun 2011. "Yang saya paham, pada 2011 pemberitaan itu salah. Sepanjang pengetahuan saya, saya tidak ada kaitan dengan daging sapi," ujar dia.

Ridwan mengaku sudah menjelaskan pada Fathanah. Akan tetapi, ia mengatakan, Fathanah terus mendesak mengenai pembicaraan hal itu. Ridwan mengaku kaget ketika Fathanah membicarakan angka Rp 40 miliar.

Majelis hakim heran dengan jawaban Ridwan. Pasalnya dalam rekaman pembicaraan dengan Fathanah, Ridwan mengatakan sempat mengonfirmasi mengenai uang itu. Ridwan tetap berkelit. "Saya tidak pernah konfirmasi pada siapapun. Itu cara saya bilang pada Fathanah udah jangan ngomong beginian," ujar dia.

Majelis hakim masih mencecar jawaban Ridwan mengenai isi pembicaraan dengan Fathanah tersebut. Ridwan masih bertahan dengan keterangannya. Bahkan, ia mengatakan, sempat marah saat bertemu dengan Fathanah setelah pembicaraan itu.

"Saya menegur dia untuk jangan bicara di telepon seperti itu. Bahaya kalau kedengeran orang segala macam hal-hal yang belum tentu benar," kata dia.

Anggota majelis hakim Joko Subagyo masih berusaha mengulik keterangan Ridwan. Ia menilai, seharusnya Ridwan langsung saja mengatakan ketidaktahuannya akan uang Rp 40 miliar kepada Fathanah. Jika memang Ridwan tidak mengetahui apa yang dibicarakan Fathanah. "Kenapa tidak bilang saja tidak ada kewajiban?," tanya Joko.

Ridwan tetap berdalih tidak ada tunggakan apapun. Ia mengatakan, tidak mengetahui mengenai dana Rp 40 miliar itu. "Kondisi sudah malam (saat perbincangan terjadi). Sudah segala macam. Jadi begitu. Yang jelas, saya tahu pasti itu tidak ada," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement