Kamis 29 Aug 2013 15:56 WIB

Nazaruddin Beberkan Penerima Bancakan Proyek e-KTP

Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games
Foto: Republika/Tahta Aidila
Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet Sea Games

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Nazaruddin mengungkapkan, total dana pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat dan calon presiden, mencapai Rp 300 miliar. Selain dari proyek KTP eletronik (e-KTP), dana itu bersumber dari proyel simulator.

"Selanjutnya proyek simulator, yang terlibat di DPR ada saya, Herman Herry (anggota Komisi III dari fraksi PDI-Perjuangan), Azis (Syamsuddin), Bambang Soesatyo (anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar), Trimedya (Panjaitan) (anggota Komisi III dari fraksi PDI-Perjuangan) dan dari Demokrat ada Benny K Harman, Saan mustofa, itu saya rincikan secara jelas," ungkap Nazaruddin usai pemeriksaan selama empat hari di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/8).

Nazaruddin diperiksa selama tiga hari dalam kasus gratifikasi yang diterima Anas dari proyek Hambalang dan proyek lain. Selain proyek simulator ada juga proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Dari proyek PLTU jadi banyak proyeknya, memang itu semua dijelaskan tentang biaya untuk Anas sebagai sumber 'fee' secara detail jadi tidak ada mau menuduh orang, nanti semuanya kita dukung KPK biar secara tansparan memprosesnya secara jelas," tambah Nazar.

Ia mengaku memang banyak orang yang merasa tersinggung dengan keterusterangannya mengenai proyek-proyek terindikasi koruspi tersebut. "Memang banyak orang yang tersinggung dan mengintimadasi tapi intinya saya sekarang sudah itikaf (menyerahkan diri), saya akan betul-betul membantu KPK dengan apa adanya, jadi tidak ada kepentingan apa-apa, siapa yang keberatan silakan laporkan saya untuk pencemaran nama baik, kalau nanti dipanggil KPK silakan klarifikasi, kalau memang ada terima uang cepat kembalikan ke KPK, mudah-mudahan dimaafkan," ungkap Nazaruddin.

Dalam dokumen yang dibawa Elza saat keluar dari Gedung KPK pada Selasa (27/8), tampak bagan yang menunjukkan hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi proyek KTP elektronik. Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul 'Pelaksana' dengan anak panah ke kotak berjudul 'Boss Proyek e-KTP' yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.

Kotak bagan 'Boss Proyek e-KTP' itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul 'Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana' berisi nama (1) Mathias Mekeng 500 ribu dolar AS, (2) Olly Dondo Kambe 1 juta dolar AS, dan (3) Mirwan Amir 500 ribu dolar AS.

Kotak kedua berjudul 'Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang Terlibat Menerima Dana' berisi nama (1) Haeruman Harahap 500 ribu dolar AS, (2) Ganjar Pranowo 500 ribu dolar AS, dan (3) Arief Wibowo 500ribu dolar AS.

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement