Rabu 28 Aug 2013 21:40 WIB

Mendagri Tantang Nazaruddin Soal e-KTP

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Citra Listya Rini
Mendagri
Mendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paparan Kuasa Hukum, M Nazaruddin, Elza Syarief mengenai dugaan suap dalam proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi gerah. 

Mantan Gubernur Sumatra Barat itu menilai tuduhan yang dilontarkan kuasa hukum terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games alias Nazaruddin iyu banyak yang bertentangan dengan fakta.

"Terutama dari sisi kronologisnya," kata Gamawan usai acara Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XX, di kampus Jatinangor Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8).  

Kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa kemarin, Elza mengatakan Nazaruddin mengetahui soal suap dalam proyek e-KTP karena kliennya itu memiliki posisi sebagai pelaksana tender. 

Namun, Gamawan menilai, pernyataan itu tidaklah logis. Pasalnya, Nazarussin ditetapkan menjadi tersangka Juni 2011, sedangkan pengadaan e-KTP belum kontrak karena masih dalam proses. 

"Mulainya baru Juli. Nah, bagaimana pula dia bisa jadi pelaksana proyek? Pelaksana itu kan pemenang tender. Siapa sih dia (Nazaruddin) itu?" ujar Gamawan seraya bertanya. 

Disebutnya nama Ganjar Pranowo sebagai orang yang ikut menerima suap dalam tender e-KTP, juga tak luput dari sanggahan Gamawan. Ditegaskan Gawaman, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu dulunya adalah aktor yang paling mengkritisi proyek ini.

Yang tak kalah membuat Gamawan geram, dirinya juga dituduh ikut terlibat dalam kasus ini. "Mereka menyebut Mendagri juga ikut, tapi tidak disebut ikut yang bagaimana. Kalau mengelola proyek, saya memang PA (penanggung jawab anggaran)," tuturnya.

Gamawan pun mewanti-wanti Elza supaya betul-betul melihat logika dan mengecek kebenaran informasi yang disampaikan Nazaruddin. "Karena itu, tolong Bu Elza berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Saya memang tidak dituduh menerima uang. Tapi  kalau sampai dituduh seperti itu, pasti akan saya gugat balik dan laporkan ke Polda, tunggu saja. Pasti saya pidanakan. Berani enggak Nazar?” tantang Gamawan.

Sebelumnya, Nazaruddin lewat kuasa hukumnya Elza Syarif, membeberkan sejumlah elite DPR yang diduga terlibat korupsi pengadaan e-KTP. Ia mengatakan, dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut telah terjadi mark up hingga 45 persen. Mendagri Gamawan Fauzi pun disebutnya juga ikut terlibat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement