Rabu 28 Aug 2013 16:05 WIB

100 Dolar di Pledoi Djoko Susilo, Sejarah Baru Peradilan Indonesia

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan adanya uang 100 dolar AS yang terselip dalam buku profil yang menjadi lampiran pleidoi saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, merupakan sejarah baru dalam peradilan di Indonesia.

"Kasus ini pertama kali dalam sejarah peradilan di Indonesia," kata Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/8).

Menurutnya, kejadian ini baru pertama kalinya di mana dalam proses pembacaan pleidoi di pengadilan, terdapat uang sebesar 100 dolar AS dalam salah satu bagian dari nota pembelaan. Kasus tersebut, lanjutnya, bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan.

Selain dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan, hal ini dianggap melecehkan para pencari keadilan dan upaya dalam pemberantasan korupsi. Ia juga menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kejadian ini dengan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

"KPK merencanakan untuk meminta konfirmasi soal tersebut pada Majelis Hakim dan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung," jelasnya.

Dia menyebut perbuatan terdakwa masuk dalam kategori contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement