REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, saat ini sedang digodok sebuah payung hukum yang akan menjadi semacam jembatan bagi DPR untuk bisa menyuarakan aspirasi rakyat yang disampaikan kepada wakil-wakilnya di Senayan.
Dikatakannya, selama ini, tidak ada payung hukum yang memungkinkan DPR menyuarakan aspirasi rakyat kepada pemerintah. “Kami sedang menggodoknya. Sampai saat ini hal itu secara institusional tidak dimungkinkan sehingga banyak aspirasi rakyat yang telah disampaikan pun tak ada tindak lanjut,” ujar Marzuki dalam pernyataannya yang diterima Rabu (28/8) pagi.
Menurutnya, sampai saat ini pintu untuk menindaklanjuti aspirasi rakyat tersebut belum ada. Hal ini terkadang sering tidak diketahui oleh rakyat dan DPR secara kelembagaan, kemudian menjadi korban karena diangap bukan benar-benar lembaga wakil rakyat.
Masyarakat, menurutnya, jadi merasa tidak diperhatikan dan jarang sekali merasakan bahwa aspirasinya dijalankan oleh wakilnya di Senayan. “Aspirasi pun menjadi mandeg dan masyarakat kemudian menuduh DPR dan para wakil yang duduk di dalamnya tidak peduli pada mereka.”
Mekanisme melalui wakil rakyat yang langsung menurutnya juga menjadi rawan terjadi penyimpangan, karena bukan institusi yang menyampaikan. Akan ada kepentingan lain selain kepentingan rakyat yang masuk dalam program pemerintah jika hal ini terjadi.
Selain aturan seperti itu, menurutnya, DPR saat ini juga berupaya merealisasikan budget office dan juga law office yang akan mendukung DPR secara kelembagaan dalam menjalankan fungsinya di bidang anggaran dan juga legislasi. ”Dengan demikian anggota DPR hanya akan mengurusi proses politiknya saja,” katanya.
Terkait pembenahan lembaga kesekjenan Marzuki mengakui di awal kepemimpinannya telah menetapkan pondasi Renstra DPR RI yang berisi penguatan alat kelengkapan dewan dan sekretariatan. Untuk beberapa hal yang belum terwujud, lanjutnya, karena memang memerlukan penyesuaian dan perencanaan yang lebih matang, namun setidaknya menurutnya pada masa kepemimpinan DPR RI 2009-2014 sudah meninggalkan warisan bagi periode berikutnya.