REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin selama tiga hari. Nazar berencana akan memberikan data terkait keterlibatan 15 orang anggota DPR yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif tahap II proyek Hambalang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Yang jelas akan saya serahkan ke KPK, cuma hari ini ketinggalan datanya," kata kuasa hukum Nazar, Elza Syarief yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8).
Ia menjelaskan, Senin (26/8), Nazar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Namun pada hari kedua ini, Nazar diperiksa soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saham Garuda. Elza menambahkan kedatangannya ini untuk mendampingi pemeriksaan Nazar sebagai tersangka dalam kasus TPPU Garuda.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nazar juga akan melengkapi data dari 12 proyek terindikasi korupsi yang pernah ia ungkapkan kepada penyidik. Menurutnya proyek tersebut bertujuan untuk mencari dana dengan cara permainan proyek di pemerintahan.
Elza menambahkan, kliennya juga memiliki bukti soal uang Rp 100 miliar yang diterima anggota DPR, termasuk anggota Komisi X, terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang. "Anggota DPR perannya sebelum proyek, dalam proyek dan sesudah," jelasnya.
Namun, ia enggan menyebut nama-nama politisi tersebut. Ia hanya memastikan data tersebut tercantum nama-nama politisi, di mana menerimanya, bagaimana cara penerimaannya, siapa yang membawa dan siapa saksi-saksinya. "Itu semua ada," ucapnya.