REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum menegaskan tidak ada lagi perubahan data atas Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI yang telah ditetapkan pada Kamis (22/8).
"Bila ada pihak-pihak yang tidak puas atas DCT bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata anggota KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (23/8).
Ia menjelaskan 12 partai politik peserta Pemilu 2014 telah mengajukan bakal calon anggota DPR sebanyak 6.566 orang yang tersebar di 77 daerah pemilihan di 33 provinsi untuk masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Nama-nama dalam DCT kemudian diperbaiki berdasarkan masukan atau temuan atas nama calon sehingga ada pengurangan, penggantian, dan penambahan nama menjadi total sebanyak 6.641 orang.
KPU kemudian melakukan pengecekan kembali dan ada beberapa bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan sehingga saat KPU menetapkan menjadi DCS (Daftar Calon Sementara) menjadi sebesar 6.608 orang.
"Setelah penetapan DCS itu, ada yang mengajukan sengketa di Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, proses itu menyebabkan beberapa kandidat gugur dan ada yang masuk, kemudian ada yang meninggal dunia, serta adanya tanggapan dari masyarakat juga," katanya.
Setelah dilakukan verifikasi ulang atas perubahan-perubahan tersebut, jumlah nama yang masuk dalam DCT DPR RI yang ditetapkan KPU menjadi 6.607 orang.
Untuk DCT anggota DPR RI ditetapkan oleh KPU, kemudian DCT anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota setempat.