REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemilik sepeda motor yang gemar memasang knalpot bising harus mulai menghentikan kebiasaannya karena jajaran Polres Cirebon akan segera merazia knalpot bising.
"Saat ini kami masih tahap sosialisasi hingga pekan depan. Setelah itu, tindakan tegas akan dilakukan," ujar Kasatlantas Polres Cirebon, AKP Indra Setiawan, Jumat (23/8).
Menurut Indra, penggunaan knalpot bising telah membuat masyarakat menjadi resah. Bahkan, tak jarang menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat.
Selain suaranya yang menganggu pendengaran, lanjut Indra, hasil pembakaran yang dikeluarkan oleh knalpot itu pun bisa mengganggu kesehatan warga. Apalagi, sudah ada aturan ambang batas kebisingan dan tingkat polusi dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan UU Lingkungan Hidup
Indra menjelaskan, kriteria knalpot yang akan dirazia didasarkan pada standar pabrikan dari kendaraan yang beredar. Itu berarti, hanya kendaraan yang menggunakan knlapot tidak standar saja yang akan ditindak tegas.
"Termasuk knalpot racing karena knalpot jenis ini harusnya hanya digunakan di sirkuit balap," tegas Indra.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Haki, menyatakan, hingga kini di Kabupaten Cirebon belum ada produsen knalpot. Saat ini, yang ada baru pedagang knalpot, termasuk knalpot yang tidak standar pabrikan.
Haki sendiri mendukung langkah Polres Cirebon yang akan menindak penggunaan knalpot bersuara bising. Pasalnya, suara bising dari kanpolt kerap mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pedagang knalpot agar tidak menjual knalpot bising," tandas Haki.