Kamis 22 Aug 2013 12:49 WIB

Kepolisian: KIR Bus Giri Indah Masih Berlaku

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Citra Listya Rini
 Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pihak kepolisian sudah menemukan surat-surat bus Giri Indah. Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Muhammad Chaniago, mengatakan surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku KIR dan buku pengawasan ditemukan di bawah bus.

Beruntung, keterangan dalam buku masih terbaca. Buku KIR bus Giri Indah yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih berlaku hingga 17 Januari 2014. 

Pun, surat pengawasan masih berlaku hingga 11 Juni 2015 mendatang. Makdusnya, surat pengawasan berisi izin untuk membawa penumpang. 

''Puslabfor Mabes Polri membantu sebagai saksi ahli dibantu agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan Mercedes Bens Indonesia (MBI). Mereka akan membantu pengecekan semua bagian di bangkai kendaraan,'' kata Muhammad, Kamis (22/8).

Selain itu, akan dilakukan juga pengecekan kondisi jalan. Namun, saat ini pemeriksaan masih di fokuskan pada kendaraan. Setelah pengecekan oleh puslabfor selesai, bangkai bus langsung diderek. 

Diperkirakan proses penderekan akan memakan waktu sekitar lima. Karena itu, lanjut Muhammad, perjalanan menuju puncak akan terganggu.

Ia juga menegaskan sopir di RS Kramat Jati masih menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis di RS Kramat Jati. Sopir juga sudah dimintai keterangan awal. 

''Sejauh ini status sopir masih saksi, tapi memang sudah mengarah pada tersangka,'' ungkap Muhammad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement