Sabtu 24 Aug 2013 22:06 WIB

Dishub Janji Perketat Uji KIR

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
 Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Bus Giri Indah yang mengalami kecelakaan di Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jabar, Rabu (21/8). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji akan memperketat uji kelayakan kendaraan umum atau yang biasa disebut uji KIR. Hal itu menyusul adanya insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus Giri Indah akibat rem yang blong

"Kalau masalah perketat, tentu kita akan terus memperketat. Buktinya, bus Giri Indah itu saat uji KIR 2005 tidak lulus," ujar Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Jakarta, Lukman Iskandar.

Ia mengklaim terus melakukan pembenahan dalam melakukan uji KIR. Mulai dari membenahi sisi manajemen hingga sistemnya. Namun, ujarnya, bila terjadi kecelakaan, tentu hal itu bukan hanya tanggung jawab dishub saja. 

Sebab, katanya, Dishub hanya melakukan pengawasan di hilir. Selanjutnya, operator tetap berkewajiban merawat kendaraannya agar tetap layak jalan.

"Ketika diuji sih bagus. Bannya baru. Tapi setelah itu bisa saja dia ganti lagi bannya dengan yang botak," kata Lukman.

Menurut dia, 70 persen bus kota di Jakarta tidak melakukan uji KIR secara rutin. Dalam sehari, hanya ada sekitar 60 bus yang melakukan uji kelayakan kendaraan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement