Rabu 21 Aug 2013 20:34 WIB

KPK Yakini Uang Suap SKK Migas Bukan dari Simon

Petugas KPK menunjukan barang bukti mata uang dolar AS saat koferensi pers terkait penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas KPK menunjukan barang bukti mata uang dolar AS saat koferensi pers terkait penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini uang suap untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang ditemukan pada penggeledahan di sejumlah tempat bukan berasal dari Simon Gunawan Tanjaya.

"Dari uang-uang inilah, KPK menduga tersangka RR (Rudi Rubiandini) ini juga menerima pemberian dari pihak lain. Tapi kesimpulan siapa pemberi itu belum ada dan sekarang masih didalami," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/8).

Uang yang dimaksud Johan Budi yaitu hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di rumah Rudi pada Selasa (13/8) malam sejumlah 90 ribu dolar AS dan 127 ribu dolar Singapura, serta di brangkas Rudi di Kantor SKK Migas pada Kamis (15/8) sejumlah dua ribu dolar AS dan 60 ribu dolar Singapura.

"Dari pengakuan salah satu tersangka, diketahui pemberian selain 400 ribu dolar AS itu ada pemberian 300 ribu dolar pada Juli. Kami mendalami dan mengembangkan kasus ini baik dari sisi penerima ataupun pemberi suap," kata Johan.

KPK, lanjut Johan, juga belum menyimpulkan apakah sumber uang suap untuk Rudi Rubiandini dari perusahaan ataukah dari perorangan.

"Ada 200 ribu dolar AS di dalam tas hitam yang ditemukan di ruang Sekretaris Jenderal ESDM yang kami yakini bukan uang operasional. Oleh karena itu, KPK ingin minta keterangan Sekjen ESDM sebagai saksi termasuk soal uang itu," kata Johan.

Johan menambahkan pihak lain yang mungkin juga akan diminta keterangannya sebagai saksi adalah Direktur Kernel Oil Pte Ltd, Widodo Ratanachaithong.

Sebelumnya, pengacara tersangka komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya mengklarifikasi pernyataan awal kliennya mengenai asal dan tujuan pemberian uang kepada Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi nonaktif, Rudi Rubiandini.

"Saya klarifikasi ternyata uang 700 ribu dolar AS adalah titipan dari Deviardi di Singapura kepada Pak Widodo, Pak Widodo adalah orang PT Kernel Singapura," kata pengacara Simon, Junimart Girsang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement