Rabu 21 Aug 2013 15:57 WIB

Satpol PP Jaga Pasar Minggu 24 Jam

Rep: Mg14/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Suasana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh petugas gabungan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (3/6).    (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Suasana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) oleh petugas gabungan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (3/6). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemacetan yang rutin terjadi di sekitar Pasar Minggu mulai terurai. Arus lalu lintas kendaraan yang biasa antre di pasar yang berdekatan dengan terminal dan stasiun itu kini lancar.

Pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di bahu jalan pun sudah tidak tampak. Sibuknya pasar di jalan tergantikan dengan mobil-mobil patroli pamong praja. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Jakarta Selatan Sulistiarto mengaku sudah mengerahkan 250 personilnya untuk menjaga Pasar Minggu selama 24 Jam.

“Dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore 100 orang lalu dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi lagi 150 orang. Jadi ada 250 personim menjaga pasar minggu setiap harinya” ujar Sulistiarto kepada RoL, Rabu (21/8).

Sejak 3 bulan yang lalu, Satpol PP melakukan penjagaan dalam rangka penataan pedagang kaki lima di Pasar Minggu. “Kita akan menjaga Pasar Minggu sampai kapan pun, sampai mereka mengikuti aturan” tambahnya. 

Sulistiarto menjelaskan, Satpol PP menertibkan pedagang-pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan sepanjang Jalan Ragunan, Gang Buntu dan Pasar Minggu.

Kini, pedagang-pedagang tersebut dipindahkan ke Lokbin (Lokasi Binaan) Pasar Minggu. Untuk malam hari, lahan Terminal Pasar Minggu diperbantukan untuk PKL berdagang.

Selama ini, PKL yang masih nakal berjualan di pinggir jalan hanya disita barang dagangannya. Tetapi, mulai Kamis (22/8) besok, jika masih ada saja PKL yang ‘nakal’ maka Sulistiarto dan pasukannya akan melakukan sidang di tempat.

Untuk hal ini, Satpol PP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.“Kita akan sidang di tempat, menindak mereka dengan mendenda. Nanti, hakim yang akan menentukan berapa dendanya,"tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement