Selasa 20 Aug 2013 14:12 WIB

Berkas Tuntutan Djoko Susilo 2.930 Halaman

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Foto: Antara
Mantan Kepala Korps Lantas Kepolisian RI, Irjen Pol Djoko Susilo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo bersiap mendengarkan tuntutannya, Selasa (20/8). Mantan kepala Korlantas Mabes Polri itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.

"Berkas tuntutannya 2.930 halaman," kata salah satu jaksa penuntut umum Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Berkas tuntutan ini akan dibacakan secara bergiliran oleh tim penuntut umum.

Dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri, Djoko berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Djoko bersama beberapa orang lainnya disebut melakukan perbuatan tindak pidana. Ia juga dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Djoko didakwa memperkaya diri senilai Rp 32 miliar. 

Djoko disebut memberikan arahan untuk menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai pelaksana proyek. Dalam dakwaan, tindak Djoko dinilai telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Kenyataannya, PT CMMA disebut tidak melaksanakan pekerjaan itu sendiri. Melainkan mensubkontrakkan pekerjaan itu pada PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI). 

Akibat perbuatan Djoko, negara mengalami kerugian sekitar Rp 144,98 miliar atau setidaknya Rp 121,83 miliar. Selain didakwa dengan pasal korupsi, Djoko juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Harta kekayaan Djoko disebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement