REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, Jumat (16/8). Sebelumnya KPK sudah menetapkan Edi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial pemerintahan Kota Bandung.
"Edi ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jakarta. Edi ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar enam jam di gedung KPK. Johan mengatakan, penahanan ini ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Pada Jumat ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, Dada Rosada. Namun, menurut Johan, Walikota Bandung itu tidak memenuhi panggilan. Pengacara Dada menyampaikan kliennya itu sedang mengikuti sidang paripurna di Bandung. "Nanti pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali," kata Johan.
Dada dan Edi terseret dalam kasus dugaan penyuapan terhadap hakim Setyabudi. KPK pun telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka. Penyuapan itu diduga dilakukan melalui orang dekat Dada, Toto Hutagalung. KPK juga sudah menetapkan Toto, pejabat di lingkungan pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan orang suruh Toto, Asep Triana, sebagai tersangka.