REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap terhadap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sejak Rabu (14/8) malam.
Dalam penggeledahan di ruang Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), KPK menyita yang sebesar 200 ribu Dolar AS.
"Ada beberapa temuan selain dokumen yang disita, penyidik KPK menemukan dan mengamankan uang sebesar 200 ribu Dolar AS yang ditemukan di ruang Sekjen (Kementerian) ESDM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/8).
Johan menjelaskan tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu di ruang kerja tersangka Simon di Kernel Oil, kantor SKK Migas termasuk ruang kerja Rudi serta kantor kesekjenan di Kementerian ESDM. Selain penggeledahan tersebut, tim penyidik juga membawa Rudi ke kantor Bank Mandiri.
Rupanya di salah satu cabang bank tersebut, KPK menyita uang lagi yaitu sebesar 320.100 Dolar AS yang tersimpang dalam safe deposit box. Uang ini diduga ikut terkait dengan pemberian suap dari tersangka Simon.
"Dari hasil penggeledahan selain amankan dokumen juga temukan beberapa uang dalam bentuk Dolar AS. Sampai sore ini mash dilakukan penggeledahan di kantor SKK Migas, kalau ada perkembangan akan kita sampaikan," ujar Johan.