Rabu 14 Aug 2013 23:40 WIB

Baleg: Belum Ada Pengesahan Qanun Prolega 2013

Sejumlah Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melakukan konvoi serepada motor membawa Bendera Aceh berlambang Bulan Bintang .
Foto: ANTARA/Rahmad
Sejumlah Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melakukan konvoi serepada motor membawa Bendera Aceh berlambang Bulan Bintang .

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA Abdullah Saleh mengatakan hingga kini belum ada satu pun rancangan qanun yang masuk prioritas program legislasi (prolega) 2013 disahkan menjadi peraturan daerah.

"Belum, belum ada yang selesai. Dari 21 judul rancangan qanun prioritas prolega tahun ini, sebagiannya masih dalam proses pembahasan," kata Abdullah Saleh di Banda Aceh, Rabu (14/8).

Namun begitu, Abdullah merasa yakin sebagian besar rancangan qanun prioritas tersebut bisa diselesaikan sebelum 2013. Karena komisi-komisi di DPRA terus mengintensifkan pembahasan rancangan qanun yang menjadi kewenangannya.

Seperti Komisi A, kata dia, terus intensif membahas Raqan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Begitu juga dengan Badan Legislasi DPRA juga sedang menyelesaikan Raqan Hukum Acara Jinayah.

Abdullah mengatakan termasuk Komisi C DPRA, juga memfokuskan pembahasan dan penyelesaian sejumlah rancangan qanun terkait dengan masalah keuangan, serta panitia-panitia khusus yang dibentuk untuk membahas rancangan peraturan daerah tersebut.

"Melihat intensifnya pembahasan, saya pikir bisa selesai dalam tahun ini antara 10 hingga 12 rancangan qanun. Selebihnya tinggal penyelesaian akhir di tahun berikutnya," ujar politisi Partai Aceh tersebut.

Sebelumnya, DPRA menetapkan 21 judul rancangan qanun prioritas program legislasi (prolega) 2013. Ke-21 rancangan qanun (raqan) tersebut yakni raqan perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRA.

Kemudian, Raqan perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raqan Aceh tentang Ketenagakerjaan, Raqan tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Selanjutnya, Raqan tentang Syariat Islam, Raqan perubahan atas Qanun Nomor Tahun 2009 tentang Penanaman Modal, Raqan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). 

Berikutnya, Raqan tentang perubahan atas Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus, Raqan Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Batubara, Raqan Kepariwisataan, dan Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh.

Raqan tentang Bendera dan Lambang, Raqan tentang Himne Aceh, Raqan Kesejahteraan Sosial, Raqan Aceh Pengelolaan Barang Milik Aceh, dan Raqan tentang Retribusi Jasa Usaha.

Serta Raqan Retribusi Perizinan Tertentu, Raqan Retribusi Jasa Umum, Raqan Hukum Jinayah, Raqan Hukum Acara Jinayah, dan Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Perusahaan Daerah BPR Mustaqim Sukamakmur.

"Sebenarnya, Qanun Bendara dan Lambang Aceh tidak masuk prioritas 2013. Qanun ini sudah selesai dibahas pada 2012. Hanya saja, sidang paripurna pengesahannya dilakukan pada masa persidangan tahun 2013," tutur Abdullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement