Rabu 14 Aug 2013 21:42 WIB

Rudi Mengaku Menerima Gratifikasi

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengaku telah menerima gratifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak melakukan korupsi, tetapi saya kelihatan masuk masalah gratifikasi," kata Rudi selepas diperiksa Tim Penyidik KPK di Gedung KPK Jakarta, Rabu pukul 20.49 WIB.

Rudi mengatakan, ketika ditangkap Tim Penyidik KPK di rumahnya pada hari Selasa (13/8) malam, ada teman Rudi yang datang ke rumahnya membawa uang. "Makanya biar proses hukum yang membuktikan. Nanti kita tunggu proses berikutnya," kata Rudi.

Rudi yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dan sandal kemudian masuk mobil tahanan dan ditahan di rumah tahanan KPK di Gedung KPK Jakarta.KPK menetapkan status tersangka terhadap Rudi Rubiandini terkait dengan penerima suap dalam konteks lingkup kewenangan SKK Migas.

"Forum Pimpinan KPK, kecuali Ketua KPK, bersama seluruh tim di bawah koordinasi Deputi Penindakan setuju untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan menjadi tahapan penyidikan dan mengkualifikasi tiga orang sebagai tersangka, yaitu S sebagai pemberi suap dan penerima suap adalah A dan R," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Selain Rudi, tersangka yang juga diduga menerima suap, yaitu Devi Ardi yang semula berinisial A. Devi Ardi tidak berkomentar apa pun terkait dengan penetapan tersangka atas dirinya ketika keluar dari Gedung KPK Jakarta pada pukul 20.44 WIB dan ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK Jakarta.

Sementara itu, tersangka pemberi suap terhadap penyelenggara negara, yaitu Simon Tanjaya juga enggan memberikan komentar terkait dengan penetapan tersangka atas dirinya ketika keluar dari Gedung KPK Jakarta pada pukul 20.37 WIB.Simon ditahan di rumah tahanan KPK di Guntur Jakarta Selatan.

Rudi Rubiandini, Devi Ardi, dan Simon Tanjaya menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK lebih dari 18 jam di Gedung KPK, Jakarta, setelah operasi tangkap tangan di rumah Rudi dan di Apartemen Mediterania Tower H Jakarta Barat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement