Selasa 13 Aug 2013 21:35 WIB

Jaksa Minta Peninjauan Status Tahanan Terdakwa

Terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Kertas Blabak, Suganto Abo
Foto: IST
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen PT Kertas Blabak, Suganto Abo

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Gara-gara pabrik kertas tidak berjalan, Jaksa penuntut umum kasus pemalsuan dokumen PT Kertas Blabak dengan terdakwa Suganto Abo, meminta status tahanan kota terdakwa ditinjau kembali.

Jaksa menilai saat terdakwa ditahan, pabrik kertas yang mempekerjakan 600 orang berjalan sebagaimana mestinya. Namun, saat status tahanan berubah menjadi tahanan kota, pada 5 Agustus 2013,  pabrik dikunci dan para pegawai pun dilarang bekerja oleh terdakwa.

Persidangan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang Selasa (13/8). Sidang dipimpin Hakim Ketua Suharno SH MA dihadiri seorang saksi dari empat orang yang diundang jaksa.

Sidang didahului penyerahan surat dari JPU kepada Hakim Ketua yang langsung membacakan surat dan foto-foto sebagai bukti atas aksi pemasangan spanduk dan penyegelan gudang pabrik. Namun, terdakwa yang kini menjadi tahanan kota membantah terlibat dalam aksi-aksi tersebut yang dikaitkan dengan dirinya. “Saya sedang di rumah sakit, dan tidak terlibat aksi tersebut. Itu fitnah,” katanya, menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Suganto diduga melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP sehingga terancam 7 tahun penjara. Suganto memegang kendali manajemen PT Kertas Blabak mulai 16 April 2012. Ia ditahan Mabes Polri sejak 16 Juni 2013. Ia dilaporkan oleh Direktur Utama PT Kertas Blabak ke Mabes Polri atas dugaan melakukan pemalsuan akta otentik PT Kertas Blabak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement