Senin 12 Aug 2013 18:27 WIB

Jimly: Pilkada Depok Sudah Selesai

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Djibril Muhammad
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menegaskan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang digelar pada 2010 lalu telah selesai permasalahan hukumnya.

"Tidak ada upaya hukum lagi, putusan MK sudah final dan mengikat. Pilkada Depok sudah selesai. Tidak ada pilkada ulang," ujar Jimly dikediamannya, di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Ahad (11/10).

Menurut Jimly, persoalan sengketa hasil pemilu soal konstitusi dan itu merupakan wewenang MK sedangkan putusan Mahkamah Agung (MA) itu merupakan soal perdata.

"Kalau putusan MK belum ditetapkan maka putusan MA itu bisa dijadikan dasar. Tapi inikan MK sudah memutuskannya dua tahun lalu," tutur Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Jimly mengungkapkan, DKPP sediri sudah mengambil tindakan tegas atas kesalahan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok.

"DKPP sudah memecat ketua KPUD Depok. Kalau ditemukan ada unsur pidananya bisa dipenjarakan," terangnya yang menegaskan, putusan MA tentang Pilkada Kota Depok tak ada kaitannya dengan hasil pilkada.

Jadi, putusan terakhir pilkada ada di MK. "Persoalan Pilkada Depok sudah ditangani oleh MK, dan tak ada lagi putusan-putuasn lainnya mengenai Pilkada Kota Depok, apalagi putusan pilkada ulang," kata Jimly menegaskan.

Sebelumnya, beberapa elemen dan partai politik di Kota Depok menginginkan adanya pilkada ulang karena adanya putusan baru KPU Kota Depok yang mencabut SK KPU tentang Pencabutan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Kota Depok 2010.

KPU juga mencabut SK KPU tentang Pencabutan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Kota Depok 2010.

KPU Kota Depok mengeluarkan Penetapan SK Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 tertanggal 21 Juni 2013 untuk meneruskan proses hukum yang ditetapkan oleh MA, yang telah membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement