Senin 12 Aug 2013 12:37 WIB

Daftar Ulang, PKL Tanah Abang Wajib Bawa KK Asli

Rep: Ratna Tejomukti/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Pedagang membongkar lapaknya sendiri saat penertiban PKL di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (11/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Pedagang membongkar lapaknya sendiri saat penertiban PKL di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (11/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Sebanyak 931 Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang telah mendaftar pada PD Pasar Jaya untuk mendapatkan jatah kios di Blok G Tanah Abang.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Ratnaningsih mengatakan daftar ulang dapat dilakukan Senin (12/8) hingga Jumat (16/8). Registrasi dilakukan di Sekretariat PD Pasar Jaya Blok G lantai 4 Tanah Abang.

"PKL yang daftar ulang harus membawa KTP dan Kartu Keluarga asli," ujarnya pada Republika, Senin (12/8). Pendaftaran dibuka sejak pukul 09.00 wib hingga pukul 15.00 wib.

Pemprov DKI Jakarta akan mendahulukan pendaftaran PKL lama dan memiliki KTP Jakarta. Setiap Kartu Keluarga yang didaftarkan hanya mendapatkan jatah satu kios.

PKL tidak dapat memilih kiosnya sendiri. Kios akan diundi oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur Sudin Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Jakarta Pusat, unsur Kecamatan Tanah Abang, unsur Kelurahan Kebon Kacang, unsur Kelurahan Kampung Bali, tokoh Masyarakat Pedagang Tanah Abang dan PD Pasar Blok G Tanah Abang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement