Sabtu 10 Aug 2013 19:20 WIB

Jimly: Peraturan Pemilihan Hakim Konsitusi Harus Segera Dibuat

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Heri Ruslan
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, PONDOKLABU -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menegaskan peraturan pemilihan Hakim Konsitusi harus segera dibuat.

''Peraturan khusus itu harus ada,'' kata dia saat acara Open House di rumahnya di Pondok Labu Indah, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8).

Ketentuan seleksi dan pemilihan hakim konstitusi, menurutnya harus diatur oleh lembaga masing-masing dengan akuntabel dan objektif. Sementara mekanismenya dilakukan dengan transparan dan partisipatif.

Pola pemilihan saat ini, tambahnya, belum berpola. ''DPR memiliki mekanisme sendiri, MK sendiri, Presiden juga sendiri, karena tidak ada aturan teknis yang mengatur itu,'' kata dia.

Peraturan seperti ini menurutnya tidak diprioritaskan karena dianggap urusan teknis yang sepele. Pada masa pemilihan dirinya pada 2003 lalu, Jimly menambahkan, peraturan tersebut juga belum dirumuskan karena tidak sempat.

Berkaca pada hasil yang ada sekarang, hakim-hakim terpilih menjadi korban ketidakpercayaan publik. ''Jadi kasian, padahal mereka memenuhi syarat,'' kata Jilmy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement