Jumat 09 Aug 2013 05:45 WIB

Inilah Tindakan yang Perlu Dilakukan Apabila Mengalami Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi).
Foto: Antara/Arief Priyono
Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMSELTIBCAR LANTAS (Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas) adalah sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :
A. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.

B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.

C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.

D. Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.

E. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.

F. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.

2. Pertolongan.
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.

3. Menghubungi Petugas.
A. Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)

B. Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.

C. Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.

II. Mendapatkan kecelakaan

Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap
Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas catat kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bila kendaraan tersebut ada yang akan melarikan diri catat data-data kendaraan seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe dan warna dari kendaraan tersebut. Jauhkan penonton yang berkerumun terutama yang merokok atau yang akan merokok. Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban, jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan yang lebih besar, tutuplah tumpahan bahan bakar. Bila pada malam hari hindari penggunaan penerangan dengan api, penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai atau sejenisnya.

2. Memberikan pertolongan :
A. Dalam memberi pertolongan gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban.

B. Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban tersebut dibawa.

C. Bila situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.

D. Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitar.

3. Menghubungi Petugas
A. Usahakan menghubungi Petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.

B. Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur atau benda yang lain.

C. Menyerahkan ke Petugas semua yang anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke Petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi saksi dikemudian hari.

D. Kemungkinan tidak ada Petugas yang datang, maka andalah yang datang ke Kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya. (Kompol Sugeng Budiono)

sumber : tmcpoldametro.net
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement