REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat akan memberikan kompensasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus bekerja pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah atau Lebaran 2013.
"Ya, mereka (PNS) yang bekerja saat Lebaran kan ada kompensasi lebih. Itu sudah diatur kok," kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Bandung, Senin.
PNS yang bekerja di Hari Raya Idul Fitri itu sudah diatur dari jam kerjanya.
"Sistemnya sudah ada, jadi nantinya mereka bekerja bergantian sehingga tidak 24 jam,'' katanya. ''Usai mudik, mereka juga akan mendapatkan cuti pengganti."
Pihaknya berharap kepada para PNS yang masih harus menunaikan kewajibannya saat Lebaran nanti untuk tetap semangat bekerja.
Ia menambahkan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar wajib memberikan pelayanan publik di Hari Raya Idul Fitri diantaranya adalah Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dinas Kesehatan Jawa Barat, rumah sakit umum daerah (RUSD) dan Dinas Pemadan Kebakaran (Damkar).
"Untuk dinas-dinas tadi, mereka tetap buka sehingga ada sejumlah PNS-nya yang tetap bekerja," katanya.