REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, akhirnya mengeluarkan instruksi larangan mobil dinas digunakan untuk mudik. Hal tersebut salah satunya karena adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diharapkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa mengikuti instruksi tersebut.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 tahun 2013 tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. "Siang tadi suratnya sudah keluar, tidak boleh dipakai untuk mudik karena itu adalah mobil dinas," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, seperti dilansir situs beritajakarta.
Menurut Jokowi, selain mengikuti imbauan dari KPK, larangan tersebut didasari karena mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas serta ditujukan untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi. "Mobil dinas itu untuk pelayanan publik dan bekerja. Serta karena KPK juga minta agar tidak diperbolehkan," ujarnya.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sementara para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk meneruskan larangan ini kepada para stafnya. "Larangan ini berlaku untuk semua PNS," tegasnya.
Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS. "Kita akan berikan sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi penggunaan mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas yang dimaksud adalah mobil dengan pelat berwarna merah atau dengan nopol yang berakhiran huruf khusus seperti RFN, RFS, dan PQA. Mobil-mobil tersebut biasanya digunakan oleh pejabat untuk menunjang operasionalnya dalam bekerja.