Kamis 01 Aug 2013 21:52 WIB

Fasilitasi PNS Mudik, Sukabumi Bebaskan Pemakaian Mobdin

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Sejumlah mobil dinas milik negara (ilustrasi).
Foto: Antara/Maril Gafur
Sejumlah mobil dinas milik negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah daerah di Jawa Barat tetap membolehkan para pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik. Contohnya di Kabupaten/Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

"Kita tetap membolehkan PNS membawa mobdin untuk mudik," ujar Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Sukabumi, Yudi Panca Yoga, kepada Republika, Kamis (1/8).

Meskipun kebijakan tersebut bertolak belakang dengan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini, kata Yudi, didasarkan sejumlah pertimbangan. Misalnya banyak pejabat di daerah yang belum mempunyai kendaraan pribadi dan hidupnya masih pas-pasan. Kondisi ini mungkin berbeda dengan pejabat di pusat yang mempunyai mobil dan harta yang cukup banyak.

Yudi mengatakan, bila PNS dilarang memakai mobdin maka akan menjadi kondisi yang ironis. Para PNS akan antre di tempat angkutan umum seperti bus dan kereta sementara mobdinnya terparkir di rumah. Menurut Yudi, pemkab hanya berupaya memfasilitasi para PNS dalam mudik. Sementara bensin dan biaya perawatan kendaraan menjadi tanggungjawab masing-masing pegawai.

Kebijakan membolehkan mobdin dipakai untuk mudik juga diterapkan di Kota Sukabumi. "Boleh dipakai, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku," terang Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz kepada wartawan. Misalnya bagi PNS eselon II dan III dilarang mudik sebelum pelaksanaan takbiran.

Hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban kota jelang hari raya Idul Fitri. Muraz juga meminta agar plat nomor kendaraan dinas tidak diganti selama mudik.

Wakil Bupati Cianjur Suranto mengatakan, pemkab tidak keberatan mobdin dipakai untuk mudik. "Namun, harus ada permohonoan atau izin terlebih dahulu," terang dia.

Suranto juga mengatakan, setiap PNS harus bertanggungjawab bila terjadi kerusakan terhadap kendaraan ketika dipakai mudik. Jangan sampai kerusakan tersebut dibebankan kepada anggaran negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement