Rabu 31 Jul 2013 23:26 WIB

Ini Hukuman untuk Si Pengaku Anak Jenderal

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum cukup kekecewaan orang tua Febri Suhartoni (18), Devi Suhartoni, atas perilaku anaknya yang menerobos jalur busway dan mengaku sebagai anak seorang jenderal, Febri dipastikan akan mendapat hukuman dari orang tuanya.

Menurut Devi, perilaku anaknya yang menyalahi aturan akan mendapat hukuman tidak boleh mengendarai mobil selama enam bulan. "Saya hukum tidak boleh bawa mobil selama enam bulan," katanya, Rabu (31/7).

Diketahui, anaknya terlibat kasus pelanggaran lalu lintas dengan menerobos jalur busway di Galur, Senen, Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, Febri yang mengendarai mobil Honda Jazz B 1011 UKF juga mengaku sebagai anak Jenderal.

Devi menjelaskan, hukuman lain yang direncanakan adalah membersihkan jalur busway sebagai sanksi sosial di luar negeri. Bahkan Devi mengaku siap ikut membantu anaknya jika diperlukan.

Devi yang datang ke Mapolda Metro Jaya dengan baju berwarna putih tersebut mengaku belum bicara banyak ke Febri, hanya melalui telepon genggamnya. Sebab, kemarahannya akan percuma jika berbicara lewat telepon.

Terkait hukum yang akan ditegakkan atas perilaku Febri, Pihak Kepolisian akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Tindak lanjut ke depannya ke (direktorat) lantas (lalu lintas)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Akan tetapi, kasus hukum itu baru akan diproses setelah Febri selesai mengikuti Semester Pendek (SP) di salah satu Universitas swasta di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement