REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap M Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kepemilikan saham Garuda Indonesia pada hari ini, Rabu (31/7).
Karena akan diperiksa selama dua hari, Nazar diinapkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Iya diinapkan di Rutan KPK, sampai besok (1/8) saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada para wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7).
Johan menambahkan tim penyidik memerlukan Nazar untuk diperiksa selama dua hari ini terkait kasusnya. Setelah diperiksa pada hari ini, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan pada Kamis (1/8).
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif pun membeli kebutuhan Nazar terutama pakaian dan peralatan mandi selama diinap selama satu malam ini. Ia juga mengakui Nazar diperiksa terkait 12 proyek, termasuk terkait kasus TPPU kepemilikan saham Garuda.
"Pemeriksaan tadi sudah terkait 12 proyek. Proyek ini Nazar pernah mengetahui, paling enggak dia ada di dalamnya," jelas Elza.