Rabu 31 Jul 2013 15:48 WIB

Ancaman Pengemis yang Kembali di Jalan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Sejumlah gelandangan dan pengemis terjaring razia oleh Satpol PP di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).  (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah gelandangan dan pengemis terjaring razia oleh Satpol PP di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (5/7). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial DKI Jakarta memiliki strategi khusus agar para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengemis dan gelandangan, tidak kembali ke jalan setelah dilakukan pembinaan di panti sosial. PMKS yang kedapatan kembali ke jalan, diharuskan menjalani masa pembinaan dua kali lebih lama dibanding masa pembinaan yang pertama.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan Tuna Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta, Prayitno mengatakan, bila ada PMKS yang terjaring razia, ia akan diberi pembinaan selama 15 hari. Selama masa pembinaan tersebut, PMKS dibekali dengan berbagai keterampilan agar mereka bisa mandiri.

Namun, lanjut Prayitno, apabila ada PMKS yang terjaring razia untuk kedua kalinya, dia harus menjalani masa pembinaan selama 30 hari. Hal itu karena mereka dianggap telah melanggar perjanjian di atas materai untuk tidak kembali ke jalan yang telah mereka buat saat pertama kali tiba di panti sosial. "Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya pada ROL, Rabu (31/7).

Ia mengaku kesulitan mencegah para PMKS, khususnya pengemis untuk tidak kembali ke jalan. Sebab, menurut Prayitno tidak mudah merubah 'mindset' dan karakter seseorang.

"Pengemis itu kan karakternya malas. Kita mau fasilitasi mereka untuk bekerja di perkebunan sawit tapi ditolak. Mereka tidak mau bekerja keras untuk mendapatkan uang. Butuh proses untuk merubah karakter itu," tuturnya.

Prayitno menambahkan, untuk mencegah pengemis kembali ke jalan, dibutuhkan pula peran masyarakat. Sebab, sambung Prayitno, pengemis tidak akan bertahan jika tidak ada masyarakat yang memberi uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement