Jumat 26 Jul 2013 16:18 WIB

Rekan Hotma Sitompoel dan Pegawai MA Jadi Tersangka

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status rekan Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo. KPK menetapkan Mario dan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, menjadi tersangka.

"KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap kemarin ke tahapan selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat, Jumat (26/7).

Bambang mengatakan, Mario dan Djodi akan ditahan di rutan KPK. Penyidik akan melakukan pemeriksaan internsif kepada keduanya. 

Petugas KPK menangkap Mario dan Djodi, Kamis (25/7). Djodi terlebih dulu ditangkap di kawasan Monas, Jakarta. Petugas mendapati uang senilai Rp 78 juta dari tangan Djodi. KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Djodi dan menemukan uang Rp 50 juta. Sementara Mario ditangkap tidak lama setelah Djodi di kantor Hotma Sitompoel and Associates. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement