Kamis 25 Jul 2013 15:10 WIB

Dipecat Sepihak, Karyawan Trans Jogja Mengadu ke Kemenkumham

Rep: Yulianingsih/ Red: Hazliansyah
Bus Trans Jogja
Foto: FLICKEFLU.COM
Bus Trans Jogja

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Setelah mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta beberapa hari lalu, kini belasan karyawan PT Jogja Tugu Trans (Pengelola Trans Jogja) mendatangi Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM DIY, Kamis (25/7).

Mereka mengadukan perlakuan manajemen PT JTT yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Ada dua karyawan PT JTT yang sudah di PHK dan ada puluhan lain yang terancam nasib serupa.

Menurut anggota Tim Advokasi Serikat Pekerja PT Jogja Tugu Trans (JTT) Restu Baskara, mereka mendesak Kanwil Kemenhukham turun tangan. "Kita ingin karyawan yang sudah dipecat di pekerjakan kembali," ujar dia.

   

Salah satu karyawan yang dipecat, Rima mengatakan, perusahaan menyampaikan pemecatan secara lisan pada 1 Juli dengan alasan tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan selama dua hari berturut-turut dan adanya tuduhan sebagai provokator karyawan lain untuk melakukan aksi demo ke perusahaan.

   

"Saya tidak mendapat teguran atau surat peringatan dari perusahaan. Tiba-tiba langsung dipecat. Setelah dipecat secara lisan, saya masih masuk kerja pada 2 Juli. Namun, diturunkan di Halte Kehutanan oleh 'security'," kata Rima yang sehari-hari bekerja sebagai pramugara Transjogja itu.

   

Dia berharap, tuntutan pekerja untuk dipekerjakan kembali dapat dipenuhi oleh perusahaan, termasuk mengangkat seluruh pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.Rima dan pekerja lainnya, mengaku masih terus dikontrak selama bekerja di PT JTT selama lima tahun berturut-turut. Perusahaan, terus memperbarui kontrak setiap tahun.

   

Dalam aksi di Kantor Wilayah Kemenkumham DIY tersebut, perwakilan pekerja dipertemukan dengan manajemen yang diwakili oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT JTT Robert Siadari. Namun, Robert enggan berkomentar atas hasil pertemuan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement