REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyerahkan penanganan kisruh yang terjadi di Kendal, Jawa Tengah yang melibatkan FPI dan warga kepada pemerintah daerah setempat.
Dijelaskan Gamawan, dalam UU dituliskan pemberian sanksi tergantung pada ruang lingkup kejadian. Pun, ia mengatakan telah meminta bupati Kendal untuk memberikan teguran.
"UU mengatakan bahwa kejadian terjadi di provinsi, maka gubernur ambil tindakan. Kalau di kabupaten, maka bupati atau walikota yang tangani. Menurut UU seperti itu, ruang lingkupnya ada dimana," kata Gamawan saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis (25/7).
Gamawan menyebutkan FPI untuk ruang lingkup nasional telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Namun, untuk lingkup daerah, ia tidak tahu pasti. Sebab, hal tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah dengan peraturan daerahnya masing-masing.
"Sudah terdaftar sebagai ormas. Kalau di sini sudah. Kalau di Kendal, saya belum tahu. Tapi, kita sudah ingatkan (pemerintah) daerah," ujar Gamawan.