REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempersilakan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh mengibarkan bendera Aceh bersamaan dengan bendera Merah Putih menjelang hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Asalkan hal itu dilakukan dengan komitmen setia terhadap NKRI.
"Tapi harus ada komitmen tidak ada Aceh merdeka," kata Wakil Ketua MPR, Melanie Leimena Suharli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Kamis (25/7).
Melani menyatakan Pemda Aceh harus menunjukan komitmen terhadap NKRI. Menurutnya, bila komitmen terhadap NKRI ada maka pengibaran bendera Aceh bukan sesuatu yang mesti dipermaslahkan. Apalagi pengibaran bendera Aceh dimaksudkan meningkatkan semangat kedaerahan di Aceh.
Melani mengatakan pengibaran bendera Aceh tidak akan memancing separatisme di daerah lain. Hal ini karena saat pengibaran Pemda juga menyatakan komitmen setia dengan NKRI.
Di saat yang sama dia juga tidak melihat ada unsur pelecehan dalam pengibaran bendera Aceh dan Merah Putih. "Kalau berdampingan tidak ya (melecehkan), sama dengan Merah Putih dengan bendera organisasi," ujarnya.
Kendati begitu, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Melani menilai Aceh cukup mengibarkan bendera Merah Putih. "Saya rasa tidak perlu karena kita semua NKRI yang dikibarkan merah putih," katanya.
Melani mengatakan dari 33 provinsi di Indonesia, hanya Pemda Aceh yang ingin mengibarkan bendera sendiri. Jika Aceh punya komitmen menjadi bagian NKRI, Pemda mestinya tidak lagi mengakui keberadaan bendera Aceh.