REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 138.910 kemasan produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Ratusan ribu temuan didapatkan dari hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Roy Sparringa, mengatakan 138.910 kemasan pangan TMK tersebut, terdiri dari 1.478 jenis produk pangan. Ia menjelaskan, pangan TMK itu terdiri dari pangan rusak, pangan kedaluwarsa, pangan Tanpa Izin Edar (TIE), dan pangan TMK label.
''Pangan rusak sebanyak 383 item, kedaluwarsa 667 item, pangan TIE 268, dan pangan TMK label 160 item,'' kata Roy, Rabu (24/7) sore, di depan PD Pasar Benhil, usai membeli beberapa jenis takjil sebagai sampel di pusat pasar Takjil, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Ia menerangkan, pangan rusak dan kedaluwarsa banyak ditemukan di daerah Aceh, Kendari, dan Surabaya. Roy menjelaskan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan pula di daerah yang jauh dari pusat, seperti Ambon dan Palangkaraya.
Pangan TIE paling banyak BPOM temui di Aceh, Batam, Jakarta, serta daerah perbatasan yang dekat dengan akses penghubung ke negara lain. Ia melanjutkan, pangan rusak banyak ditemui di wilayah Jambi dan Kendari.
Sedangkan, pangan TMK label, termasuk label yang tak menggunakan bahasa Indonesia, produk pangan banyak ditemukan di Jakarta, Lampung, Pekanbaru, dan Samarinda. Produk-produk pangan di daerah tersebut pun, banyak yang masih menggunakan nomor persetujuan pendaftaran P-IRT.
Tak hanya melakukan pengawasan terhadap empat penggolongan pangan yang masuk dalam pangan TMK tersebut, BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan terhadap jajanan buka puasa atau takjil. ''Dari 1.065 sampel yang diambil, 155 sampel atau 14,55 persen tidak memenuhi syarat. Karena mengandung bahan berbahaya,'' ujarnya.
BPOM menyatakan, ratusan sampel makanan takjil tersebut banyak mengandung formalin, boraks, rhodamin B, pewarna methanyl yellow, dan pemanis siklamat yang melebihi batas.