Rabu 24 Jul 2013 19:35 WIB

KPK Ambil Alih Korupsi Dana Hibah KONI Bantul?

Rep: Yulianingsih / Red: Djibril Muhammad
Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: ANTRA
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dalam penyelidikan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bantul yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka. Rombongan KPK datang ke Kejaksaan Tinggi DIY pada, Rabu (24/7).

Tim KPK tersebut diskusi serius dengan tim Kejati DIY sejak pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. "Kita koordinasi biasa," ujar Didik Prakosa Kasatkes Unit Profisi KPK saat ditemui usai koordinasi dengan Kejati DIY.

Saat ditanya apakah koordinasi terkait korupsi dana hibah KONI, Didik tidak menampiknya. Bahkan menurut dia, Kejati DIY belum memiliki kendala terkait penyelidikan kasus tersebut. "Pokoknya apa yang ditangani mitra (Kejati) kita bantu," katanya.

Termasuk saat ditanya kasus indikasi korupsi Radio Bantul dan lainnya, Didik juga mengaku tengah dikoordinasikan. "Selalu intensif (koordinasi), fungsi kami unit koordinasi supervisi. Pokoknya kita selalu  dukung upaya penanganan korupsi di DIY," katanya menegaskan.

Bentuk dukungan tersebut kata Didik, antara lain menyediakan tenaga ahli jika Kejati DIY memerlukannya. KPK kata dia, siap membantu kebutuhan Kejati terkait penyelidikan kasus tersebut dan kasus korupsi lain di DIY.

Hal senada juga di ungkapkan Deny Irawan staf Unit Profisi KPK. Menurut dia, hal yang sama juga dilakukan KPK terhadap Kejati lain di daerah. "Kita koordinasi, ada beberapa kasus. Ini rutin saja," katanya menegskan.

Selain ke Kejati, rombongan KPK ini juga berkoordinasi dengan Polda DIY. Mereka juga akan membahas kasus-kasus korupsi di DIY termasuk dana hibah KONI yang melibatkan mantan bupati Bantul Idham Samawi tersebut.

Sementara itu Kepala Kejati DIY, Suyadi mengatakan, kedatangan rombongan KPK tersebut memang terkait koordinasi penanganan kasus korupsi di DIY termasuk dana hibah KONI Bantul. "Kami merasa senang KPK punya atensi dan perhatian khusus terkait kasus ini," ujarnya.

Saat ditanya perkembangan kasus dana hibah KONI Bantul, Suyadi mengatakan, pihaknya baru akan mencari dan mengumpulkan barang bukti baru terkait kasus itu.

Meskipun pihaknya sudah menetapkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dab Olahraga Bantul sebagai tersangka namun pihaknya belum memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

"Tidak lama akan ada action yang dilakukan. Tunggu saja.Kalau tersangka belakangan, kalau alat bukti lain sudah ada baru," katanya menjelaskan.

Menurut dia, selain bantuan tenaga ahli KPK juga siap membantu beberapa hal yang menjadi kendala Kejati dalam penanganan kasus itu. "Kalau ada hambatakan dalam penanganan kita yang tidak bisa kita atasi seperti biaya yang tidak bisa ter-cover misalnya, mereka menawarkan bisa memberikan support," katanya.

Namun kata dia, sampai detik ini pihaknya belum memperoleh kendala berarti terkait penanganan kasus tersebut. Saat ditanya kasus indikasi korupsi lain seperti Radio Bantul, Suyadi mengatakan hal tersebut juga sudah dilakukan pembahasan.

Namun hingga sekarang belum ada appraisal terkait radio Bantul tersebut. "Nanti akan kita pembahasan lagi. Kita tunggu saja. Kalau ada akan saya kasih tahu," katanya lagi.

Seperti diketahui pekan lalu Kejati DIY menetapkan Idham Samawi yang saat ini menjabat Ketua DPP PDIP dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul sebagai tersangka dana hibah KONI.

Dalam kasus tersebut, uang APBD Bantul yang digelontorkan untuk dana hibah KONI pada 2011 mencapai Rp 12,5 Milyar. Dana tersebut digelontorkan dalam dua tahap. Pertama melalui APBD murni 2011 sebesar Rp 8 Milyar dan kedua melalui APBD Perubahan 2011 sebesar Rp 4,5 Miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement