Kamis 25 Jul 2013 01:08 WIB

Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik, Ini Alasannya

Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT---Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi menegaskan pejabat dilarang memakai mobil dinas untuk mudik pada waktu Lebaran, dan siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi. "Kalau ada yang ketahuan, pasti akan kami beri sanksi dengan tegas. Kan ada aturannya terkait masalah ini," tegas Supian Hadi didampingi Sekretaris Daerah, Putu Sudarsana di Sampit, Rabu.

Supian meminta Putu mengawasi penggunaan kendaraan, khususnya mobil dinas. Kendaraan milik daerah itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas, bukan untuk keperluan pribadi atau keluarga, termasuk untuk mudik Lebaran.

Dia memerintahkan agar seluruh mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim tidak ada yang dibawa ke luar daerah untuk kepentingan selain tugas kedinasan. Jika pejabat pemegang mobil dinas mudik ke luar daerah, maka mobil dinas tersebut harus ditinggal.

Kebijakan ini, menurut Supian, tidak semata masalah hak dalam penggunaan mobil dinas, tetapi juga membawa manfaat lain. Dengan tidak digunakannya mobil dinas, maka akan mengurangi mobil yang beroperasi selama arus mudik.

"Misalnya seratus saja mobil dinas tidak digunakan maka akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran arus lalu lintas. Dengan berkurangnya mobil yang beroperasi maka ini juga bisa mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tandas Supian.

Selama ini penggunaan mobil dinas untuk kepentingan keluarga, selalu menjadi sorotan saat musim arus mudik. Pasalnya meski sudah dilarang, ada saja pejabat yang berani menggunakan mobil dinas untuk kepentingan keluarga seperti untuk rekreasi atau kepentingan lainnya yang bukan untuk urusan kedinasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement