Senin 22 Jul 2013 19:29 WIB

Kerugian Keuangan Negara Ikut Tentukan Penuntutan Kasus Hambalang

 Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung  Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Belum selesainya perhitungan kerugian negara dalam kasus kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat, dapat menghambat naiknya proses tersebut ke proses penuntutan.

"Kalau penghitungan kerugiaan negara di BPK tidak selesai, memang dapat menghambat ke proses penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Awalnya Johan mengakui bahwa audit investigatif Hambalang tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan akan diserahkan pada akhir Juni 2013, tapi ternyata hal tersebut tidak dapat dilakukan. "Perhitungan kerugian negara adalah salah satu hal penting untuk membawa kasus ini ke proses penuntutan," ungkap Johan.

Sebelumnya pada Jumat (19/7), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK terus bekerja sama dengan BPK untuk mendapatkan nilai konkrit kerugian negara. "Kerugian negara ini menjadi hal dasar untuk 3 perkara DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alifian Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mukhamad Noor), mudah-mudahan kalau prosesnya sudah selesai ini bisa menjadi dasar karena akan sangat berkaitan antara satu dengan lainnya," kata Bambang pada Jumat (19/7).

Audit investigatif BPK tentang Hambalang terakhir disampaikan pada akhir Oktober 2012 yang menyatakan bahwa total nilai kerugian negara Rp243,6 miliar dari nilai anggaran proyek yang mencapai Rp2,5 triliun.

Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement